Cek PBB Online KABUPATEN BANYUASIN, PBB Online KABUPATEN BANYUASIN, Pajak Bumi Dan Bangunan KABUPATEN BANYUASIN, Sistem PBB Online KABUPATEN BANYUASIN, Cek Pajak Bumi KABUPATEN BANYUASIN, KABUPATEN BANYUASIN PBB Online, PBB KABUPATEN BANYUASIN Online, Cara Cek PBB KABUPATEN BANYUASIN, PBB KABUPATEN BANYUASIN, Informasi PBB Online KABUPATEN BANYUASIN, Situs PBB KABUPATEN BANYUASIN, Pajak Online KABUPATEN BANYUASIN, Cek Tagihan PBB KABUPATEN BANYUASIN, Pembayaran PBB Online KABUPATEN BANYUASIN, KABUPATEN BANYUASIN Pajak Bumi, PBB Online Daerah KABUPATEN BANYUASIN, PBB KABUPATEN BANYUASIN Terbaru, Sistem Pajak Bumi KABUPATEN BANYUASIN, KABUPATEN BANYUASIN Cek Tagihan PBB, PBB Online Di KABUPATEN BANYUASIN, Cara Cek Pajak KABUPATEN BANYUASIN, Informasi Pajak Bumi KABUPATEN BANYUASIN, PBB KABUPATEN BANYUASIN 2024, PBB Online KABUPATEN BANYUASIN 2024, Tagihan PBB KABUPATEN BANYUASIN, Cek PBB 2024 KABUPATEN BANYUASIN, Situs Cek PBB KABUPATEN BANYUASIN, Pajak Bumi KABUPATEN BANYUASIN Online, Pembayaran PBB KABUPATEN BANYUASIN Online, PBB KABUPATEN BANYUASIN Cek Online, Cek PBB KABUPATEN BANYUASIN 2024, Pajak Bumi Online KABUPATEN BANYUASIN, Sistem Online PBB KABUPATEN BANYUASIN, Informasi Cek PBB KABUPATEN BANYUASIN, Tagihan Pajak KABUPATEN BANYUASIN, PBB KABUPATEN BANYUASIN Info, Cek Online Pajak Bumi KABUPATEN BANYUASIN, Pajak Bumi Dan Bangunan Online KABUPATEN BANYUASIN, Sistem Tagihan PBB KABUPATEN BANYUASIN, KABUPATEN BANYUASIN Pembayaran PBB Online, PBB KABUPATEN BANYUASIN Update, Cek PBB Online 2024 KABUPATEN BANYUASIN, Informasi Tagihan PBB KABUPATEN BANYUASIN, Pajak Online KABUPATEN BANYUASIN 2024, PBB KABUPATEN BANYUASIN Terbaru Online, KABUPATEN BANYUASIN Pajak Bumi Online, Cara Cek PBB Online KABUPATEN BANYUASIN, Pembayaran Pajak Bumi KABUPATEN BANYUASIN Online, PBB Online KABUPATEN BANYUASIN 2024, Situs Pajak Bumi KABUPATEN BANYUASIN, Cek Tagihan PBB KABUPATEN BANYUASIN 2024, KABUPATEN BANYUASIN PBB Info, Cek Pajak Online KABUPATEN BANYUASIN, PBB KABUPATEN BANYUASIN Terbaru 2024, Pajak Bumi KABUPATEN BANYUASIN Cek, Sistem Cek PBB KABUPATEN BANYUASIN, Informasi Pembayaran PBB KABUPATEN BANYUASIN, Cek PBB Online Daerah KABUPATEN BANYUASIN, Pajak Bumi Dan Bangunan KABUPATEN BANYUASIN Online, PBB KABUPATEN BANYUASIN 2024 Info, Cek PBB KABUPATEN BANYUASIN Online, Pembayaran PBB Online Daerah KABUPATEN BANYUASIN, PBB Online KABUPATEN BANYUASIN Sistem, KABUPATEN BANYUASIN Cek Pajak Bumi, PBB KABUPATEN BANYUASIN Informasi Online, Tagihan Online PBB KABUPATEN BANYUASIN, Cek Pajak Bumi Online KABUPATEN BANYUASIN, PBB KABUPATEN BANYUASIN Pembayaran, KABUPATEN BANYUASIN PBB Sistem Online, Cek Online PBB KABUPATEN BANYUASIN 2024, Pajak Bumi Dan Bangunan KABUPATEN BANYUASIN 2024, Sistem Pembayaran PBB KABUPATEN BANYUASIN, KABUPATEN BANYUASIN PBB Update, PBB KABUPATEN BANYUASIN Daerah Online, Cek PBB KABUPATEN BANYUASIN 2024 Online, Informasi Pajak Bumi Online KABUPATEN BANYUASIN, Pajak Bumi KABUPATEN BANYUASIN Info, Pembayaran Online PBB KABUPATEN BANYUAS

Cek PBB Online - Berdasarkan peraturan pada Pasal 1 ayat angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah & Retribusi Daerah), PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut, termasuk jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak dan menara.

Objek Pajak

Cek PBB Online - Objek PBB P2 disesuaikan dengan sektornya merupakan bumi dan bangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan. Contohnya seperti sawah, rumah, apartemen, hotel, rumah susun, pabrik tanah kosong dan yang lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, ada besaran tarif yang ditetapkan untuk PBB P2 ini yaitu maksimal sebesar 0,3%.

Berdasarkan informasi yang terbaru saat ini, telah diubah mengacu pada Pasal 41 UU HKPD, Besarnya tarif PBB P2 paling tinggi ditetapkan sebesar 0,5%. Sementara itu, tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tarif untuk lahan yang lainnya yang ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda masing-masing daerah.

Walaupun demikian, tarif untuk PBB P2 tidak lah baku. Tergantung dari kebijakan dan aturan dari Pemerintah Daerah masing-masing. Selain mengetahui besaran tarifnya, Wajib Pajak perlu mengetahui tentang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan pada PBB P2 ini. Telah ditetapkan paling rendah untuk batasan nilai yang tidak terkena pajak ini adalah sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak yang terutang PBB P2.

Objek PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek PBB P2 yang tidak dikenakan pajak :

  1. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasioanl, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  5. Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakukan timbal balik.
  6. Digunakan oleh badan atas perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Subjek Pajak

Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib Pajak

Wajib PBB P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif PBB P2 ditetapkan :

  • Untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp 1 M (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun;
  • Untuk objek pajak dengan NJOP diatas dengan Rp 1 M (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun; Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP-TKP ditetapkan sebesar Rp.10.000,00,- untuk setiap wajib pajak.

Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah diatur dalam Pasal 79 UU Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Besarnya NJOP tersebut ditetapkan setiap 3 tahun oleh kepala daerah masing-masing, namun dikecualikan untuk objek pajak tertentu bisa ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya. Besarnya NJOP ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi diantaranya yaitu lokasi, peruntukan, pemanfaatan, dan juga kondisi di lingkungan sekitarnya
  • Sedangkan, faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan  di antaranya yaitu bahan baku yang digunakan dalam rangka membangun bangunan tersebut, lokasi bangunan, rekayasa dan kondisi di sekitar bangunan tersebut. 
NJOPTKP

Mengacu pada PMK No. 67/PMK.03/2021, NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan batas untuk nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Untuk dapat mengetahui berapa besaran PBB yang terutang, kita terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP. Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2014 untuk NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp12 juta.

Simulasi Perhitungan PBB P2

Cek PBB Online - Cara menghitung besarnya PBB P2 terutang, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Contoh : PBB P2 = Tarif X (NJOP – NJOP TKP).

Contoh A : Wajib Pajak A hanya mempunyai objek pajak berupa bumi dengan nilai sbb :

– NJOP bumi sebesar Rp 8.000.000,-
– NJOPTKP sebesar Rp 10.000.000,-
Karena NJOP bumi nilainya dibawah NJOPTKP maka TIDAK DIKENAKAN PAJAK.

Contoh B : Wajib Pajak B mempunyai 2 objek pajak berupa bumi dan bangunan :

Objek Pajak I :
– NJOP Bumi sebesar Rp 69.500.000
– NJOP Bangunan sebesar Rp 345.000.000
– NJOPTKP sebesar Rp 10.000.000
– Tarif PBB P2 sebesar 0,1%

NJOP Bumi + NJOP Bangunan
= Rp. 69.500.000 + Rp 345.000.000
= Rp. 414.500.000

NJOP – NJOPTKP
= Rp. 414.500.000 - Rp 10.000.000
= Rp. 404.500.000

Besarnya Pajak Terutang :

= 0,1% X Rp 404.500.000
= Rp. 404.500,-

Objek Pajak II :

– NJOP Bumi sebesar Rp 63.500.000
– NJOP Bangunan sebesar Rp.175.000.000
– NJOPTKP sebesar Rp 0
– Tarif PBB P2 sebesar 0,1%

NJOP Bumi + NJOP Bangunan
= Rp 78.500.000 + Rp 145.000.000
= Rp 223.500.000

NJOP – NJOPTKP
= Rp 223.500.000 - Rp 0
= Rp.223.500.000

Besarnya Pajak Terutang :
= 0,1% X Rp 223.500.000
= Rp. 223.500

Untuk Objek Pajak II tidak diberikan NJOPTKP sebesar Rp. 10.000.000 karena NJOPTKP telah diberikan.

Cara Cek PBB Online

Saat ini, untuk melakukan Cek PBB Online masyarakat tidak perlu repot lagi harus datang langsung ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda/Dispenda) . Kemajuan teknologi saat ini telah hadir dengan berbagai layanan online yang bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat. Berikut adalah beberapa cara cek PBB P2 Secara Online :

Melalui situs resmi pemerintah

Cara untuk melalukan Cek PBB Online adalah dengan cara mengunjungi situs resmi pemerintah :

  1. Kunjungi situs resmi pemerintah
  2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  3. Lalu masukkan kode unik (captcha)
  4. Kemudian tekan enter
Melalui Minimarket

Cara berikutnya untuk melalukan Cek PBB Online adalah melalui layanan jasa minimarket seperti klik indomaret, berikut adalah langkah-langkahnya :

  1. Download aplikasi klik indomaret
  2. Lalu pilih Pajak Bumi dan Bangunan daerah masing-masing
  3. Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pilih tahun
  4. Lalu pilih "Bayar"
  5. Hasilnya kamu akan dapat melihat jumlah tagihan PBB P2 yang harus dibayarkan
Melalui situs atau aplikasi e-Commerce

Cara lainnya untuk melakukan Cek PBB Online yaitu melalui aplikasi e-commerce. Saat ini sudah banyak kabupaten/kota yang telah bekerja sama dengan e-commerce seperti Tokopedia, GoPay dan masih banyak lagi :

  1. Buka aplikasi Gojek
  2. Pilih menu GoTagihan
  3. Lalu cari Layanan Pemerintah pilih menu PBB
  4. Pilih PBB daerah masing-masing
  5. Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan masukkan tahun
  6. Lalu tekan tombol "Lanjut"
  7. Hasilnya kamu akan melihat jumlah tagihan PBB P2 yang harus dibayarkan.
Cara Pembayaran PBB P2

Pembayaran PBB dilakukan dengan cara menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 kepada :

  1. Bank (daerah) masing-masing wilayah, Bank (daerah) Cabang, beserta Kantor Kas dan Payment Point yang berada di Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten/kota masing-masing.
  2. Petugas Pemungut yang ada di Desa/Kelurahan yaitu Perangkat Desa/Kelurahan. Pembayaran Pajak yang telah dilakukan akan diberikan tanda bukti berupa SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).
  3. Pembayaran secara online (GoPay, Tokopedia, Indomaret, Mobile Banking) tergantung kebijakan dan/atau inovasi dari masing-masing daerah.
Cek PBB online Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan | Cara Cek PBB-P2 Online Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan | Hitung Pajak PBB online Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan | Informasi SPPT PBB-P2 Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan | Cek Tagihan Bayar PBB Online Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan | Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan | e-SPPT SIM-PBB Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan