Cek PBB Online KABUPATEN CIREBON, PBB Online KABUPATEN CIREBON, Pajak Bumi Dan Bangunan KABUPATEN CIREBON, Sistem PBB Online KABUPATEN CIREBON, Cek Pajak Bumi KABUPATEN CIREBON, KABUPATEN CIREBON PBB Online, PBB KABUPATEN CIREBON Online, Cara Cek PBB KABUPATEN CIREBON, PBB KABUPATEN CIREBON, Informasi PBB Online KABUPATEN CIREBON, Situs PBB KABUPATEN CIREBON, Pajak Online KABUPATEN CIREBON, Cek Tagihan PBB KABUPATEN CIREBON, Pembayaran PBB Online KABUPATEN CIREBON, KABUPATEN CIREBON Pajak Bumi, PBB Online Daerah KABUPATEN CIREBON, PBB KABUPATEN CIREBON Terbaru, Sistem Pajak Bumi KABUPATEN CIREBON, KABUPATEN CIREBON Cek Tagihan PBB, PBB Online Di KABUPATEN CIREBON, Cara Cek Pajak KABUPATEN CIREBON, Informasi Pajak Bumi KABUPATEN CIREBON, PBB KABUPATEN CIREBON 2024, PBB Online KABUPATEN CIREBON 2024, Tagihan PBB KABUPATEN CIREBON, Cek PBB 2024 KABUPATEN CIREBON, Situs Cek PBB KABUPATEN CIREBON, Pajak Bumi KABUPATEN CIREBON Online, Pembayaran PBB KABUPATEN CIREBON Online, PBB KABUPATEN CIREBON Cek Online, Cek PBB KABUPATEN CIREBON 2024, Pajak Bumi Online KABUPATEN CIREBON, Sistem Online PBB KABUPATEN CIREBON, Informasi Cek PBB KABUPATEN CIREBON, Tagihan Pajak KABUPATEN CIREBON, PBB KABUPATEN CIREBON Info, Cek Online Pajak Bumi KABUPATEN CIREBON, Pajak Bumi Dan Bangunan Online KABUPATEN CIREBON, Sistem Tagihan PBB KABUPATEN CIREBON, KABUPATEN CIREBON Pembayaran PBB Online, PBB KABUPATEN CIREBON Update, Cek PBB Online 2024 KABUPATEN CIREBON, Informasi Tagihan PBB KABUPATEN CIREBON, Pajak Online KABUPATEN CIREBON 2024, PBB KABUPATEN CIREBON Terbaru Online, KABUPATEN CIREBON Pajak Bumi Online, Cara Cek PBB Online KABUPATEN CIREBON, Pembayaran Pajak Bumi KABUPATEN CIREBON Online, PBB Online KABUPATEN CIREBON 2024, Situs Pajak Bumi KABUPATEN CIREBON, Cek Tagihan PBB KABUPATEN CIREBON 2024, KABUPATEN CIREBON PBB Info, Cek Pajak Online KABUPATEN CIREBON, PBB KABUPATEN CIREBON Terbaru 2024, Pajak Bumi KABUPATEN CIREBON Cek, Sistem Cek PBB KABUPATEN CIREBON, Informasi Pembayaran PBB KABUPATEN CIREBON, Cek PBB Online Daerah KABUPATEN CIREBON, Pajak Bumi Dan Bangunan KABUPATEN CIREBON Online, PBB KABUPATEN CIREBON 2024 Info, Cek PBB KABUPATEN CIREBON Online, Pembayaran PBB Online Daerah KABUPATEN CIREBON, PBB Online KABUPATEN CIREBON Sistem, KABUPATEN CIREBON Cek Pajak Bumi, PBB KABUPATEN CIREBON Informasi Online, Tagihan Online PBB KABUPATEN CIREBON, Cek Pajak Bumi Online KABUPATEN CIREBON, PBB KABUPATEN CIREBON Pembayaran, KABUPATEN CIREBON PBB Sistem Online, Cek Online PBB KABUPATEN CIREBON 2024, Pajak Bumi Dan Bangunan KABUPATEN CIREBON 2024, Sistem Pembayaran PBB KABUPATEN CIREBON, KABUPATEN CIREBON PBB Update, PBB KABUPATEN CIREBON Daerah Online, Cek PBB KABUPATEN CIREBON 2024 Online, Informasi Pajak Bumi Online KABUPATEN CIREBON, Pajak Bumi KABUPATEN CIREBON Info, Pembayaran Online PBB KABUPATEN CIREBON, Cek PBB Online KABUPATEN CIREBON 2024, Sistem Pajak Bumi KABUPATEN CIREBON Online, PBB KABUPATEN CIREBON Online Info, KABUPATEN CIREBON Tagihan PBB, Paj

Cek PBB Online - Berdasarkan peraturan pada Pasal 1 ayat angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah & Retribusi Daerah), PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut, termasuk jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak dan menara.

Objek Pajak

Cek PBB Online - Objek PBB P2 disesuaikan dengan sektornya merupakan bumi dan bangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan. Contohnya seperti sawah, rumah, apartemen, hotel, rumah susun, pabrik tanah kosong dan yang lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, ada besaran tarif yang ditetapkan untuk PBB P2 ini yaitu maksimal sebesar 0,3%.

Berdasarkan informasi yang terbaru saat ini, telah diubah mengacu pada Pasal 41 UU HKPD, Besarnya tarif PBB P2 paling tinggi ditetapkan sebesar 0,5%. Sementara itu, tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tarif untuk lahan yang lainnya yang ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda masing-masing daerah.

Walaupun demikian, tarif untuk PBB P2 tidak lah baku. Tergantung dari kebijakan dan aturan dari Pemerintah Daerah masing-masing. Selain mengetahui besaran tarifnya, Wajib Pajak perlu mengetahui tentang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan pada PBB P2 ini. Telah ditetapkan paling rendah untuk batasan nilai yang tidak terkena pajak ini adalah sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak yang terutang PBB P2.

Objek PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek PBB P2 yang tidak dikenakan pajak :

  1. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasioanl, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  5. Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakukan timbal balik.
  6. Digunakan oleh badan atas perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Subjek Pajak

Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib Pajak

Wajib PBB P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif PBB P2 ditetapkan :

  • Untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp 1 M (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun;
  • Untuk objek pajak dengan NJOP diatas dengan Rp 1 M (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun; Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP-TKP ditetapkan sebesar Rp.10.000,00,- untuk setiap wajib pajak.

Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah diatur dalam Pasal 79 UU Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Besarnya NJOP tersebut ditetapkan setiap 3 tahun oleh kepala daerah masing-masing, namun dikecualikan untuk objek pajak tertentu bisa ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya. Besarnya NJOP ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi diantaranya yaitu lokasi, peruntukan, pemanfaatan, dan juga kondisi di lingkungan sekitarnya
  • Sedangkan, faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan  di antaranya yaitu bahan baku yang digunakan dalam rangka membangun bangunan tersebut, lokasi bangunan, rekayasa dan kondisi di sekitar bangunan tersebut. 
NJOPTKP

Mengacu pada PMK No. 67/PMK.03/2021, NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan batas untuk nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Untuk dapat mengetahui berapa besaran PBB yang terutang, kita terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP. Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2014 untuk NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp12 juta.

Simulasi Perhitungan PBB P2

Cek PBB Online - Cara menghitung besarnya PBB P2 terutang, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Contoh : PBB P2 = Tarif X (NJOP – NJOP TKP).

Contoh A : Wajib Pajak A hanya mempunyai objek pajak berupa bumi dengan nilai sbb :

– NJOP bumi sebesar Rp 8.000.000,-
– NJOPTKP sebesar Rp 10.000.000,-
Karena NJOP bumi nilainya dibawah NJOPTKP maka TIDAK DIKENAKAN PAJAK.

Contoh B : Wajib Pajak B mempunyai 2 objek pajak berupa bumi dan bangunan :

Objek Pajak I :
– NJOP Bumi sebesar Rp 69.500.000
– NJOP Bangunan sebesar Rp 345.000.000
– NJOPTKP sebesar Rp 10.000.000
– Tarif PBB P2 sebesar 0,1%

NJOP Bumi + NJOP Bangunan
= Rp. 69.500.000 + Rp 345.000.000
= Rp. 414.500.000

NJOP – NJOPTKP
= Rp. 414.500.000 - Rp 10.000.000
= Rp. 404.500.000

Besarnya Pajak Terutang :

= 0,1% X Rp 404.500.000
= Rp. 404.500,-

Objek Pajak II :

– NJOP Bumi sebesar Rp 63.500.000
– NJOP Bangunan sebesar Rp.175.000.000
– NJOPTKP sebesar Rp 0
– Tarif PBB P2 sebesar 0,1%

NJOP Bumi + NJOP Bangunan
= Rp 78.500.000 + Rp 145.000.000
= Rp 223.500.000

NJOP – NJOPTKP
= Rp 223.500.000 - Rp 0
= Rp.223.500.000

Besarnya Pajak Terutang :
= 0,1% X Rp 223.500.000
= Rp. 223.500

Untuk Objek Pajak II tidak diberikan NJOPTKP sebesar Rp. 10.000.000 karena NJOPTKP telah diberikan.

Cara Cek PBB Online

Saat ini, untuk melakukan Cek PBB Online masyarakat tidak perlu repot lagi harus datang langsung ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda/Dispenda) . Kemajuan teknologi saat ini telah hadir dengan berbagai layanan online yang bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat. Berikut adalah beberapa cara cek PBB P2 Secara Online :

Melalui situs resmi pemerintah

Cara untuk melalukan Cek PBB Online adalah dengan cara mengunjungi situs resmi pemerintah :

  1. Kunjungi situs resmi pemerintah
  2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  3. Lalu masukkan kode unik (captcha)
  4. Kemudian tekan enter
Melalui Minimarket

Cara berikutnya untuk melalukan Cek PBB Online adalah melalui layanan jasa minimarket seperti klik indomaret, berikut adalah langkah-langkahnya :

  1. Download aplikasi klik indomaret
  2. Lalu pilih Pajak Bumi dan Bangunan daerah masing-masing
  3. Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pilih tahun
  4. Lalu pilih "Bayar"
  5. Hasilnya kamu akan dapat melihat jumlah tagihan PBB P2 yang harus dibayarkan
Melalui situs atau aplikasi e-Commerce

Cara lainnya untuk melakukan Cek PBB Online yaitu melalui aplikasi e-commerce. Saat ini sudah banyak kabupaten/kota yang telah bekerja sama dengan e-commerce seperti Tokopedia, GoPay dan masih banyak lagi :

  1. Buka aplikasi Gojek
  2. Pilih menu GoTagihan
  3. Lalu cari Layanan Pemerintah pilih menu PBB
  4. Pilih PBB daerah masing-masing
  5. Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan masukkan tahun
  6. Lalu tekan tombol "Lanjut"
  7. Hasilnya kamu akan melihat jumlah tagihan PBB P2 yang harus dibayarkan.
Cara Pembayaran PBB P2

Pembayaran PBB dilakukan dengan cara menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 kepada :

  1. Bank (daerah) masing-masing wilayah, Bank (daerah) Cabang, beserta Kantor Kas dan Payment Point yang berada di Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten/kota masing-masing.
  2. Petugas Pemungut yang ada di Desa/Kelurahan yaitu Perangkat Desa/Kelurahan. Pembayaran Pajak yang telah dilakukan akan diberikan tanda bukti berupa SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).
  3. Pembayaran secara online (GoPay, Tokopedia, Indomaret, Mobile Banking) tergantung kebijakan dan/atau inovasi dari masing-masing daerah.
Cek PBB online Kabupaten Cirebon, Jawa Barat | Cara Cek PBB-P2 Online Kabupaten Cirebon, Jawa Barat | Hitung Pajak PBB online Kabupaten Cirebon, Jawa Barat | Informasi SPPT PBB-P2 Kabupaten Cirebon, Jawa Barat | Cek Tagihan Bayar PBB Online Kabupaten Cirebon, Jawa Barat | Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat | e-SPPT SIM-PBB Kabupaten Cirebon, Jawa Barat