Cek PBB Online KOTA SURAKARTA, PBB Online KOTA SURAKARTA, Pajak Bumi Dan Bangunan KOTA SURAKARTA, Sistem PBB Online KOTA SURAKARTA, Cek Pajak Bumi KOTA SURAKARTA, KOTA SURAKARTA PBB Online, PBB KOTA SURAKARTA Online, Cara Cek PBB KOTA SURAKARTA, PBB KOTA SURAKARTA, Informasi PBB Online KOTA SURAKARTA, Situs PBB KOTA SURAKARTA, Pajak Online KOTA SURAKARTA, Cek Tagihan PBB KOTA SURAKARTA, Pembayaran PBB Online KOTA SURAKARTA, KOTA SURAKARTA Pajak Bumi, PBB Online Daerah KOTA SURAKARTA, PBB KOTA SURAKARTA Terbaru, Sistem Pajak Bumi KOTA SURAKARTA, KOTA SURAKARTA Cek Tagihan PBB, PBB Online Di KOTA SURAKARTA, Cara Cek Pajak KOTA SURAKARTA, Informasi Pajak Bumi KOTA SURAKARTA, PBB KOTA SURAKARTA 2024, PBB Online KOTA SURAKARTA 2024, Tagihan PBB KOTA SURAKARTA, Cek PBB 2024 KOTA SURAKARTA, Situs Cek PBB KOTA SURAKARTA, Pajak Bumi KOTA SURAKARTA Online, Pembayaran PBB KOTA SURAKARTA Online, PBB KOTA SURAKARTA Cek Online, Cek PBB KOTA SURAKARTA 2024, Pajak Bumi Online KOTA SURAKARTA, Sistem Online PBB KOTA SURAKARTA, Informasi Cek PBB KOTA SURAKARTA, Tagihan Pajak KOTA SURAKARTA, PBB KOTA SURAKARTA Info, Cek Online Pajak Bumi KOTA SURAKARTA, Pajak Bumi Dan Bangunan Online KOTA SURAKARTA, Sistem Tagihan PBB KOTA SURAKARTA, KOTA SURAKARTA Pembayaran PBB Online, PBB KOTA SURAKARTA Update, Cek PBB Online 2024 KOTA SURAKARTA, Informasi Tagihan PBB KOTA SURAKARTA, Pajak Online KOTA SURAKARTA 2024, PBB KOTA SURAKARTA Terbaru Online, KOTA SURAKARTA Pajak Bumi Online, Cara Cek PBB Online KOTA SURAKARTA, Pembayaran Pajak Bumi KOTA SURAKARTA Online, PBB Online KOTA SURAKARTA 2024, Situs Pajak Bumi KOTA SURAKARTA, Cek Tagihan PBB KOTA SURAKARTA 2024, KOTA SURAKARTA PBB Info, Cek Pajak Online KOTA SURAKARTA, PBB KOTA SURAKARTA Terbaru 2024, Pajak Bumi KOTA SURAKARTA Cek, Sistem Cek PBB KOTA SURAKARTA, Informasi Pembayaran PBB KOTA SURAKARTA, Cek PBB Online Daerah KOTA SURAKARTA, Pajak Bumi Dan Bangunan KOTA SURAKARTA Online, PBB KOTA SURAKARTA 2024 Info, Cek PBB KOTA SURAKARTA Online, Pembayaran PBB Online Daerah KOTA SURAKARTA, PBB Online KOTA SURAKARTA Sistem, KOTA SURAKARTA Cek Pajak Bumi, PBB KOTA SURAKARTA Informasi Online, Tagihan Online PBB KOTA SURAKARTA, Cek Pajak Bumi Online KOTA SURAKARTA, PBB KOTA SURAKARTA Pembayaran, KOTA SURAKARTA PBB Sistem Online, Cek Online PBB KOTA SURAKARTA 2024, Pajak Bumi Dan Bangunan KOTA SURAKARTA 2024, Sistem Pembayaran PBB KOTA SURAKARTA, KOTA SURAKARTA PBB Update, PBB KOTA SURAKARTA Daerah Online, Cek PBB KOTA SURAKARTA 2024 Online, Informasi Pajak Bumi Online KOTA SURAKARTA, Pajak Bumi KOTA SURAKARTA Info, Pembayaran Online PBB KOTA SURAKARTA, Cek PBB Online KOTA SURAKARTA 2024, Sistem Pajak Bumi KOTA SURAKARTA Online, PBB KOTA SURAKARTA Online Info, KOTA SURAKARTA Tagihan PBB, Pajak Bumi Online 2024 KOTA SURAKARTA, Cek Tagihan Online PBB KOTA SURAKARTA, PBB Online 2024 KOTA SURAKARTA, Pembayaran Pajak Bumi Online KOTA SURAKARTA, Informasi PBB KOTA SURAKARTA 2024, KOTA SURAKARTA Pajak Bumi 2024, Sistem Cek Tagihan PBB KOTA

Cek PBB Online - Berdasarkan peraturan pada Pasal 1 ayat angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah & Retribusi Daerah), PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut, termasuk jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak dan menara.

Objek Pajak

Cek PBB Online - Objek PBB P2 disesuaikan dengan sektornya merupakan bumi dan bangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan. Contohnya seperti sawah, rumah, apartemen, hotel, rumah susun, pabrik tanah kosong dan yang lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, ada besaran tarif yang ditetapkan untuk PBB P2 ini yaitu maksimal sebesar 0,3%.

Berdasarkan informasi yang terbaru saat ini, telah diubah mengacu pada Pasal 41 UU HKPD, Besarnya tarif PBB P2 paling tinggi ditetapkan sebesar 0,5%. Sementara itu, tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tarif untuk lahan yang lainnya yang ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda masing-masing daerah.

Walaupun demikian, tarif untuk PBB P2 tidak lah baku. Tergantung dari kebijakan dan aturan dari Pemerintah Daerah masing-masing. Selain mengetahui besaran tarifnya, Wajib Pajak perlu mengetahui tentang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan pada PBB P2 ini. Telah ditetapkan paling rendah untuk batasan nilai yang tidak terkena pajak ini adalah sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak yang terutang PBB P2.

Objek PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek PBB P2 yang tidak dikenakan pajak :

  1. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasioanl, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  5. Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakukan timbal balik.
  6. Digunakan oleh badan atas perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Subjek Pajak

Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib Pajak

Wajib PBB P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif PBB P2 ditetapkan :

  • Untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp 1 M (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun;
  • Untuk objek pajak dengan NJOP diatas dengan Rp 1 M (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun; Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP-TKP ditetapkan sebesar Rp.10.000,00,- untuk setiap wajib pajak.

Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah diatur dalam Pasal 79 UU Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Besarnya NJOP tersebut ditetapkan setiap 3 tahun oleh kepala daerah masing-masing, namun dikecualikan untuk objek pajak tertentu bisa ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya. Besarnya NJOP ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi diantaranya yaitu lokasi, peruntukan, pemanfaatan, dan juga kondisi di lingkungan sekitarnya
  • Sedangkan, faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan  di antaranya yaitu bahan baku yang digunakan dalam rangka membangun bangunan tersebut, lokasi bangunan, rekayasa dan kondisi di sekitar bangunan tersebut. 
NJOPTKP

Mengacu pada PMK No. 67/PMK.03/2021, NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan batas untuk nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Untuk dapat mengetahui berapa besaran PBB yang terutang, kita terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP. Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2014 untuk NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp12 juta.

Simulasi Perhitungan PBB P2

Cek PBB Online - Cara menghitung besarnya PBB P2 terutang, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Contoh : PBB P2 = Tarif X (NJOP – NJOP TKP).

Contoh A : Wajib Pajak A hanya mempunyai objek pajak berupa bumi dengan nilai sbb :

– NJOP bumi sebesar Rp 8.000.000,-
– NJOPTKP sebesar Rp 10.000.000,-
Karena NJOP bumi nilainya dibawah NJOPTKP maka TIDAK DIKENAKAN PAJAK.

Contoh B : Wajib Pajak B mempunyai 2 objek pajak berupa bumi dan bangunan :

Objek Pajak I :
– NJOP Bumi sebesar Rp 69.500.000
– NJOP Bangunan sebesar Rp 345.000.000
– NJOPTKP sebesar Rp 10.000.000
– Tarif PBB P2 sebesar 0,1%

NJOP Bumi + NJOP Bangunan
= Rp. 69.500.000 + Rp 345.000.000
= Rp. 414.500.000

NJOP – NJOPTKP
= Rp. 414.500.000 - Rp 10.000.000
= Rp. 404.500.000

Besarnya Pajak Terutang :

= 0,1% X Rp 404.500.000
= Rp. 404.500,-

Objek Pajak II :

– NJOP Bumi sebesar Rp 63.500.000
– NJOP Bangunan sebesar Rp.175.000.000
– NJOPTKP sebesar Rp 0
– Tarif PBB P2 sebesar 0,1%

NJOP Bumi + NJOP Bangunan
= Rp 78.500.000 + Rp 145.000.000
= Rp 223.500.000

NJOP – NJOPTKP
= Rp 223.500.000 - Rp 0
= Rp.223.500.000

Besarnya Pajak Terutang :
= 0,1% X Rp 223.500.000
= Rp. 223.500

Untuk Objek Pajak II tidak diberikan NJOPTKP sebesar Rp. 10.000.000 karena NJOPTKP telah diberikan.

Cara Cek PBB Online

Saat ini, untuk melakukan Cek PBB Online masyarakat tidak perlu repot lagi harus datang langsung ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda/Dispenda) . Kemajuan teknologi saat ini telah hadir dengan berbagai layanan online yang bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat. Berikut adalah beberapa cara cek PBB P2 Secara Online :

Melalui situs resmi pemerintah

Cara untuk melalukan Cek PBB Online adalah dengan cara mengunjungi situs resmi pemerintah :

  1. Kunjungi situs resmi pemerintah
  2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  3. Lalu masukkan kode unik (captcha)
  4. Kemudian tekan enter
Melalui Minimarket

Cara berikutnya untuk melalukan Cek PBB Online adalah melalui layanan jasa minimarket seperti klik indomaret, berikut adalah langkah-langkahnya :

  1. Download aplikasi klik indomaret
  2. Lalu pilih Pajak Bumi dan Bangunan daerah masing-masing
  3. Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pilih tahun
  4. Lalu pilih "Bayar"
  5. Hasilnya kamu akan dapat melihat jumlah tagihan PBB P2 yang harus dibayarkan
Melalui situs atau aplikasi e-Commerce

Cara lainnya untuk melakukan Cek PBB Online yaitu melalui aplikasi e-commerce. Saat ini sudah banyak kabupaten/kota yang telah bekerja sama dengan e-commerce seperti Tokopedia, GoPay dan masih banyak lagi :

  1. Buka aplikasi Gojek
  2. Pilih menu GoTagihan
  3. Lalu cari Layanan Pemerintah pilih menu PBB
  4. Pilih PBB daerah masing-masing
  5. Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan masukkan tahun
  6. Lalu tekan tombol "Lanjut"
  7. Hasilnya kamu akan melihat jumlah tagihan PBB P2 yang harus dibayarkan.
Cara Pembayaran PBB P2

Pembayaran PBB dilakukan dengan cara menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 kepada :

  1. Bank (daerah) masing-masing wilayah, Bank (daerah) Cabang, beserta Kantor Kas dan Payment Point yang berada di Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten/kota masing-masing.
  2. Petugas Pemungut yang ada di Desa/Kelurahan yaitu Perangkat Desa/Kelurahan. Pembayaran Pajak yang telah dilakukan akan diberikan tanda bukti berupa SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).
  3. Pembayaran secara online (GoPay, Tokopedia, Indomaret, Mobile Banking) tergantung kebijakan dan/atau inovasi dari masing-masing daerah.
Cek PBB online Kota Surakarta, Jawa Tengah | Cara Cek PBB-P2 Online Kota Surakarta, Jawa Tengah | Hitung Pajak PBB online Kota Surakarta, Jawa Tengah | Informasi SPPT PBB-P2 Kota Surakarta, Jawa Tengah | Cek Tagihan Bayar PBB Online Kota Surakarta, Jawa Tengah | Pajak Bumi dan Bangunan Kota Surakarta, Jawa Tengah | e-SPPT SIM-PBB Kota Surakarta, Jawa Tengah